Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015

Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
07 Januari 2015
Sumber
BN.2015/No.22, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 24 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Moadal
  2. Permenhub No. 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
  1. Permenhub Nomor 83 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan