Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Wisata Pertanian Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan nilai tambah produk ekonomi masyarakat dalam sektor pariwisata perlu pengembangan wisata pertanian; bahwa salah satu upaya menjaga kelestarian lahan pertanian ya ng berkelanjutan di Kabupaten Sleman diperlukan pedoman pengembangan wisata pertanian
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2015
Tujuan pengembangan wisata pertanian untuk mendukung upaya pengendalian dan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan dengan mengembangkan daya tarik wisata berbasis pertanian; membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya penataan, pemeliharaan lingkungan dan budaya lokal; meningkatkan pemberdayaan sumber daya dan ekonomi masyarakat untuk mengoptimalkan potensi dan peluang di lingkungan tempat tinggalnya melalui pengembangan wisata pertanian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 43 Tahun 2016
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan yang merupakan unsur pelaksana
urusan pemerintahan bidang Pangan, Bidang Pertanian dan sebagaian
urusan bidang Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan, Pertanian dan
Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwaPengelolaan Cadangan Pangan PemerintahKabupaten Banggai Laut merupakan suatu upaya untuk mendukung Penyediaan Cadangan Pangan di Daerah dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi Petani/Produsen pangan strategis sesuai dengan potensi Daerah dari gejolak harga pada waktu panen, serta gagal panen yang berkepanjangan dan keadaan tertentu sebagai akibat kurangnya pasokan di pasaran seperti menjelang dan saat bulan puasa, serta hari-hari besar lainnya; bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal setiap Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Mengatur sasaran, penyediaan, Tim pelaksana, mekanisme pengelolaan, mekanisme penyaluran, pelaporan, dan Force Majeure Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2016
PENOENDALIAN PEMOTONGAN SAPJ BETlNA PRODUKTIF DAN BUNTING
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF DAN BUNITNG
ABSTRAK:
a. bahwa de.lam rangka peningkatan produktivitas ternak
�
I�
sapi di Kabupaten Bone make. perlu diatur
pemotongan sapi betina produktif dan bunting;
b. bahwa de.lam rangka penjaringan temak sapi betina
produktif, bibit dan indukan yang diperdagangkan untuk
tujuan dipotong ke\uar Kabupaten Bone sebagai syarat
penerbitan rekomendasi yang ditetapkan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penerbitan Hewan perlu diatur Pengendalian Pemotongan
Se.pi Betina Produktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengendalian Pemotongan Se.pi Betina Produktif
dan Bunting.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
Pembentukan
Daerah.jaerah
Tingkat II Sulawesi
ten tang
Se Iatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang We.bah
Penyakit Menular (Lembo.ran Negara Repubhk Indonesia
- .,_ _
T ah un 1 9 84 N o mo r 2 0 , T ambahan Lc m baran N eg ara
Rep u b l i k I n d o n esi a N o m o r 3 2 7 3 ) ;
3 . U ndan g -U nd an g No m o r 2 5 T ah un 1 99 2 te ntang Kamn tina
H ewan, Utan, dan Tu mbuhan ( Lc mbaran N eg ara Republik
I n d ones ia N o mo r 56, T am bahan Le m baran N egara
Rep u b l i k I nd o n e si a N o mo r 3 4 8 2 ) ;
4 . U nd an g -Undan g Nomo r 1 8 T ahu n 2 009 tentan g Pc tem akan
dan K e se hatan Hew an ( Lc mbaran Ne gara Rep u b l i k
I ndo nes ia T ah u n 2 009 N o m or 84 , Tambahan Lcmba ran
N egara Republik
I n do nesia No mor SOIS) ;Sebagaiman a
telah d iu bah deng an Und an g-Undan g Nomo r 4 1 T ah un
2 0 1 4 te n tan g Pc ru bahan Ata s Und an g -Un d an g No mo r 1 8
T ah un 2 009 ten tang Pctem akan d an K esehatan H ewan ,
Lc m baran Negara Rep ub lik I ndon esi a T ah un 2 014 Nomo r
338 , T ambahan Lembaran N egara No mo r 56 1 9 ) ;
5 . Undan g-Undan g Nomo r 36 T ah u n 2 009 tentan g K esehatan
( Le mbaran N egara Repu blik I n do nesia T ah un 2 009 N om o r
1 4 4 ) ;
6 . U ndan g-Un dan g N o m o r
1 2 T ah u n 2 011 te ntan g
Pc mbentu kan Pc ratu ran Pc rundan g- Undangan ( Le m baran
N egara T ahun 2 01 1 Nom or 82);
7 . U ndan g- Undan g No mor 2 3 T ahun 2 014 tentan g
Pc merintah an D aerah
( Lcmbaran Neg ar a Repu blik
I n d onesia T ah u n 2 01 4 N om or 2 4 4, Tambahan Lcmb aran
N egar a Republik I nd onesia N o m o r 5 587 ) , Sebagaiman a
telah d iu bah be berapa ka1 i den gan Und an g-Undan g N om or
9 T ah un 2 015 ten tan g Pc rubahan K edu a Ata s U ndan g-
U ndan g N o mo r 2 3 T ah un 2 014 tentan g Pc merintah an
D aerah ( Lc mbaran Negara Republik I n d onesia T ah u n 2 015
N o mo r 58 , T ambahan Lcmbaran N egara Republik
I ndon esia N o mor 56 7 9);
8 . Pc raturan Presiden N om or 3 0 T ahu n 2 01 1 tentan g
Pc ng endalian Zoon osis;
9 . Pcra tu ran M enteri Pe rtan ian N o m o r 61/ Pc rm entan / OT . 1 4 0
/1 0/ 2010 tentan g Organisa si dan T ata K erja K em enterian
Pc rtanian;
1 0 . Pc ratu r an M en teri Pc rtanian Nom or 7 5 / Pcrme n tan / OT. 1 40
/ l l /2 0 1 1 ten tan g Lemba ga Se rtifi kat Prociu k B id a n g
Pc rtan ian ;
1 1. Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 19/ Pcrme n tan / OT. 1 4 0
/3/2 0 1 2 te n tang Pcrs y aratan Mutu Ben ih , B rb it Tcrn ak ,
dan S u m ber D aya G en etik Hew an ;
1 2 . Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 4 2 / Pcrme n tan / OT. 14 0
/ 0 3 / 2 0 1 4 ten tan g Pc n ga w a san Prod u k si d an Pc rcd aran
Beni h Bib it T em ak;
l� ni a N� I T ah u n 2016 tcntan g Pc ne rtiban H e wan
/ (� mbaran D ae rah Kabu paten Bon e T ahu n 2 0 1 6 Nom or 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
IDENTIFIKASI STATUS PRODUKSI
BAB V
PENYELEKSIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 42 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN DI KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2016/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2016, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63
Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 53);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 53)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, maka perlu adanya pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan budidaya ternak atas dampak yang diakibatkan dari
pengelolaan budidaya ternak; sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan usaha budidaya ternak; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya ternak. dengan tujuan meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak; meningkatkan mutu hasil ternak;mendukung ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri dan mendorong ekspor;menciptakan usaha budidaya ternak yang ramah lingkungan;menciptakan lapangan pekerjaan; meningkatkan pendapatan peternak; dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada orang perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2016/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi jaringan irigasi,
tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama
dan pergiliran varietas tanaman perlu menetapkan pola
tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi di
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016-2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3046);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624), Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Pengaturan
Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Sawah irigasi dibagi menjadi 3 (tiga) masa tanam sepanjang
tahun dengan pembagian sebagai berikut :
a. Daerah Irigasi Colo Timur dan Colo Barat :
1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari =
Musim Tanam (MT) I;
2. pertengahan bulan Pebruari s/d Pertengahan bulan
Juni = Musim Tanam (MT) II; dan
3. awal bulan Juni s/d Akhir bulan Oktober = Musim
Tanam (MT) III.
b. Daerah Irigasi Non Colo :
1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari =
Musim Tanam (MT) I;
2. awal bulan Maret s/d Akhir bulan Juni = Musim
Tanam (MT) II; dan
3. awal bulan Juli s/d Akhir bulan Oktober = Musim
Tanam (MT) III.
(2) Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Padi-Padi-Padi dan Padi-Padi-Polowijo pada daerah irigasi di Kabupaten Sukoharjo Musim Tanam tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 40 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016 – 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan. karakteristik Kabupaten Barito Kuala adalah daerah Pertanian Pasang Surut yang mempunyai potensi pertanian yang luas hampir di seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala. Untuk sinergitas pembangunan di kawasan Pertanian Pasang Surut tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016-2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2016-2020, meliputi Ketentuan Umum, Pencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat