Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan keanggotaan susunan Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Komisi Irigasi, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Irigasi perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 44 Tahun 2006; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Irigasi diubah.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.360
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 31
Tahun 2013 telah di tetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 dan untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nom·tor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembar Negara Tahun 2008 dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembar Negara Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634 /MPP/KEP/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/TP260/ 1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2Q03 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02.2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada padi Sawah
Spesifik Lokasi;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/KPTS/OT.210/2/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/KPTS/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Keputusan Gubemur Nomor 834/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sulawesi Selatan;
24. Peraturan Gubemur Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 60
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kabupaten Bone;
26. Keputusan Bupati Bone Nomor 748 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014.
PASALI
Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 363) di ubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
PASAL ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Bantuan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pemerintah Kabupaten Karawang Bidang Pertanian Percontohan Budidaya Tanaman Holtikultura dan Palawija Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permen tan/SR. 130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa
yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor /Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2013 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478); 3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737); 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ten tang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- Dag/per/6/2011
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2012; 11.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang; (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
13.Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rem bang Tahun
2012 Nomor 52);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 52
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 52)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 52
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 52)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Lampiran Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130 / 11/2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 32 TAHUN 2012
4 Halaman dan 15 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat