Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Sawah irigasi dibagi menjadi 3 (tiga) masa tanam sepanjang tahun dengan pembagian sebagai berikut : a. Daerah Irigasi Colo Timur dan Colo Barat : 1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari = Musim Tanam (MT) I; 2. pertengahan bulan Pebruari s/d Pertengahan bulan Juni = Musim Tanam (MT) II; dan 3. awal bulan Juni s/d Akhir bulan Oktober = Musim Tanam (MT) III. b. Daerah Irigasi Non Colo : 1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari = Musim Tanam (MT) I; 2. awal bulan Maret s/d Akhir bulan Juni = Musim Tanam (MT) II; dan 3. awal bulan Juli s/d Akhir bulan Oktober = Musim Tanam (MT) III. (2) Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Padi-Padi-Padi dan Padi-Padi-Polowijo pada daerah irigasi di Kabupaten Sukoharjo Musim Tanam tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat