Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pangan, Bidang Pertanian dan sebagaian urusan bidang Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat