Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan dan pemenuhan kebutuhan
pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus
tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di
daerah tertinggal, perbatasan, dandaerah bermasalah
kesehatan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di Kalimantan Tengah. Peraturan tentang penugasan tenaga kesehatan dalam
mendukung program kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
pelayanan kesehatan di masyarakat dan kebutuhan hukum
sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2019
Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
dikelompokkan menjadi:
a. tenaga medis; dan
b. tenaga nonmedis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Pada Saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan
sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 nomor 84)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 22011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah, Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 36 / M. PAN / 11/2006 std Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ M.PAN/6/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 75/ M.PAN/2/2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, perlu disusun Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan dan rencana aksi, jangkaaktu, monitring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
87 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PENDAPATAN DAN INFAK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT LAINNYA DI PROVINSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan zakat merupakan kewenangan di bidang agama sebagai urusan pemerintahan yang bersifat absolut, serta berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kewenangan Gubernur dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi terbatas mengusulkan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional
Provinsi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa pembentukan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lainnya di Provinsi
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengadaan Barang/Jasa
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD 2019/26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Danakuntabel, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Harusmenjamin Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa;B. Bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan B, Diperlukan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pegawai Di Lingkungan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang Jasa;D. Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; Sebagai Pedoman Dalam Melaksanakan Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang Jasa; D. Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016,
Terdiri dari 18 Pasal,6 BAB yaitu,Ketentuan Umum,Nilai Dasar Prinsip, dan Etika,Pembentukan Kelembagaan Non Struktural,Penegakan Kode Etik,Sanksi,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Mengatur Mengenai Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Kode Etik Pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan pemberian besaran jam pelajaran wajib mengajar bagi widyaiswara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dasar pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka perlu dilakukan penyesuaian;
b. Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan kondisi saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang – Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri perlu dilakukan evaluasi jabatan guna
menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan. Penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan guna meningkatan kesejahteraan dan kinerja pegawai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Nomor B/850/M.SM.04.00/2019 tanggal 31 Juli 2019 perlu menetapkan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menentukan besaran pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipili di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, masing-masing 80% (delapan puluh persen) dan 20% (dua puluh persen). Guna menekan dan mengurangi izin tidak masuk kerja dengan alasan lain di luar ketentuan yang mengatur tentang cuti sehingga akan mempengaruhi pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan aspek perilaku kerja maka perlu menaikkan nilai pengurangan yang semula sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) menjadi 5% (lima persen) dari bobot 60% (enam puluh persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja bagi Pegawai yang izin tidak masuk kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thaun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Thaun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Budaya Kerja “Ide To Malaqbi” Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja, menumbuh
kembangkan semangat dan etos kerja, tanggungjawab
moral Aparatur Sipil Negara serta pelaksanaan reformasi
birokrasi, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set)
dan budaya kerja (culture set), Aparatur Sipil Negara dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
serta pelayanan kepada masyarakat; untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan
budaya kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang didasarkan prinsip
ide to malaqbi, perlu upaya-upaya yang terprogram dan
berkelanjutan melalui pengembangan penerapan budaya
kerja;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP NO 11 Tahun 2017; Perpres No 81 Tahun 2010
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang pandangan hidup berupa nilai-nilai yang menjadi sifat,
kebiasaan, sikap perilaku, cita-cita serta tindakan sebagai pendorong
terwujudnya kinerja organisasi yang secara langsung berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan terukur untuk mencapai tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
06I 12344lOTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2Ol7;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 69 TAHUN 2017
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat