kesehatan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2019/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penguatan dan pemenuhan kebutuhan
pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penugasan khusus
tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di
daerah tertinggal, perbatasan, dandaerah bermasalah
kesehatan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di Kalimantan Tengah. Peraturan tentang penugasan tenaga kesehatan dalam
mendukung program kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
pelayanan kesehatan di masyarakat dan kebutuhan hukum
sehingga perlu diganti
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2019
- Tenaga Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
dikelompokkan menjadi:
a. tenaga medis; dan
b. tenaga nonmedis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Pada Saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan
sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 nomor 84)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 84 Tahun
2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter
dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 Halaman
|