Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daha Sejahtera menjadi rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta perkembangan pelayanan pada Rumah Sakit Daha Sejahtera, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum
dalam penentuan tarif pelayanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan
namun merambah aspek lainnya khususnya
perekonomian nasional, sehingga perlu partisipasi aktif
berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam
mencegah dan mengendalikan penyebarannya;
b. bahwa untuk melakukan pengendalian dan pencegahan
pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
landasan hukum yang kuat dan pasti;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,
disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih
memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip.
a. penetapan kebijakan kearsipan di Daerah;
b. pembinaan kearsipan;
c. pengelolaan arsip dinamis;
d. penilaian jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip;
e. pengelolaan arsip statis;
f. pelayanan jasa dan publikasi kearsipan;
g. penetapan kebijakan kearsipan di Daerah;
h. pembinaan kearsipan;
i. pengelolaan arsip dinamis;
j. penilaian jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip;
k. pengelolaan arsip statis; dan
l. pelayanan jasa dan publikasi kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KAB. PEKALONGAN TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan yang dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2021-2026;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, tercukupi kebutuhan dasar baik materiel maupun spiritual;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
467
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan/atau penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
dan/atau penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah
Pusat terhadap Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-
2023, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2018-2023 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 11a pada Pasal 1, penyisipan Pasal 2A, Penyisipan ayat (1a) dan perubahan ayat (2) pada Pasal 3, penyisipan Pasal 4a, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2021/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai dan dengan meningkatnya jumlah penduduk juga berakibat meningkatnya kebutuhan permukiman, jasa dan perdagangan yang berdampak pada berkurangnya pada lahan pertanian sehingga perlu peran pemerintah daerah dalam mengantipasi
terjadinya kerawanan pangan. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui
perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman,
bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata
di seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
penyelenggaraan ketahanan Pangan merupakan salah
satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Ketentuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pangan, Cadangan Pangan, Pemganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi,Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) semakin meningkat dan melintasi wilayah dan mengakibatkan dampak pada aspek kesehatan dan sosial ekonomi bagi masyarakat Pekanbaru. Dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran dampak COVID-19, perlu menetapkan upaya penanggulangan khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana lainnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum penanggulangan Pandemi COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenhub No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang; Bab III tentang Hak dan Kewajiban; Bab IV tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial; Bab V tentang Protokol Kesehatan; Bab VI tentang Pemberian Bantuan Dampak Pandemi; Bab VII tentang Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan; Bab VIII tentang Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial; Bab IX tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab X tentang Peran Serta Masyarakat; Bab XI tentang Satuan Tugas; Bab XII tentang Pembiayaan; Bab XIII tentang Kewajiban dan Sanksi Administratif; Bab XIV tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XV tentang Ketentuan Pidana; Bab XVI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2 019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan pervujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Rembang Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Pemerintali Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
465
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut, serta guna untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu, dan yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan agar nilai etika, estetika dan nilai hukum dan nilai budaya tercermin dalam suatu Reklame, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi sebagai berikut, Perda Pajak Reklame menyebutkan Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame, sedangkan Perda Reklame masih mengaturan mengenai konsesi yang tidak dikenal dalam Pajak Reklame. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) UU NO. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Konsesi juga tidak dikenal dalam administrasi penatausahaan keuangan Daerah. Oleh sebab itu pemungutan konsesi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait penatausahaan dan pelaksanaannya. Pengaturan Perda Reklame memang berkaitan dengan Pajak Reklame, namun tidak semata mata pada aspek Pajaknya, lebih kepada aspek isi substansi Reklame, pengelolaan, penempatan, pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Sehingga ruang lingkup Perda Reklame seharusnya lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan keadaan. Perda Reklame Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat