Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan
namun merambah aspek lainnya khususnya
perekonomian nasional, sehingga perlu partisipasi aktif
berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam
mencegah dan mengendalikan penyebarannya;
b. bahwa untuk melakukan pengendalian dan pencegahan
pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
landasan hukum yang kuat dan pasti;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,
disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih
memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
- mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
- 32 halaman
|