Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 11a pada Pasal 1, penyisipan Pasal 2A, Penyisipan ayat (1a) dan perubahan ayat (2) pada Pasal 3, penyisipan Pasal 4a, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat