Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi sebagai berikut, Perda Pajak Reklame menyebutkan Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame, sedangkan Perda Reklame masih mengaturan mengenai konsesi yang tidak dikenal dalam Pajak Reklame. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) UU NO. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Konsesi juga tidak dikenal dalam administrasi penatausahaan keuangan Daerah. Oleh sebab itu pemungutan konsesi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait penatausahaan dan pelaksanaannya. Pengaturan Perda Reklame memang berkaitan dengan Pajak Reklame, namun tidak semata mata pada aspek Pajaknya, lebih kepada aspek isi substansi Reklame, pengelolaan, penempatan, pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Sehingga ruang lingkup Perda Reklame seharusnya lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan keadaan. Perda Reklame Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat