ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk memberikan arah tentang rencana kerja rinci yang menggambarkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2022-2024.
- Mengingat: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 ten tang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2020
Nomor 442); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2021 Nomor 3).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
- 6 halaman
|