ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2019- 2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2019 / No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2019- 2021
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 serta dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
1. Maksud dan Tujuan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2019- 2021
2. Roadmap Reformasi Birokrasi
- Peraturan ini terdiri dari 5 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- 5 Halaman
|