Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Reformasi Birokrasi; IV. Road Map Reformasi Birokrasi; V. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat