REFORMASI BIROKRASI - ROAD MAP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata
kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan
refonnasi birokrasi di lingkungan pemerintah
Kabupaten Semarang; bahwa dalam rangka pelaksanaan refonnasi
birokrasi pada Pemerintah Daerah perlu disusun
Road Map Refonnasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Refonnasi Birokrasi Tahun 2022-2026;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950: Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69_ Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan. Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang road map reformasi birokrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- 35 hal
|