Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi perizinan tertentu merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggraaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 41 Tahun 1983; PP Nomor 42 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV : Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Bab V : Retribusi Izin Gangguan
Bab VI : Retribusi Izin Trayek
Bab VII ; Golongan Retribusi
Bab VIII : Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab IX : Masa Retrbusi dan Saat Retribusi terutang
Bab X : Pemungutan Retribusi
Bab XI : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Pemeriksaan
Bab XV : Peninjauan Tarif
Bab XVI : Penyidikan
Bab XVII : Ketentuan Pidana
Bab XVIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIX ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
29 Hlm; Penjelasan 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juncto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pelaporan; Ruang Lingkup Pelaporan; Jenis Pelaporan; Muatan Laporan; Materi Laporan; Mekanisme Dan Pelaksanaa Pelaporan; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta dan rencana teknis bangunan, maka perlu diatur perizinan pendiriannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Nomor 24 /PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, 3. Perizinan, 4. Penolakan dan Penangguhan Permohonan Izin, 5. Peralihan, Pencabutan dan Batalnya Izin, 6. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 7. Golongan Retribusi, 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 9. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 11. Wilayah Pemungutan, 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 14. Sanksi Administratif, 15. Tata Cara Penagihan, 16. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 18. Peninjauan Tarif Retribusi, 19. Pengawasan dan Penertiban, 20. Ketentuan Penyidikan, 21. Ketentuan Pidana, dan 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Ratribusi; Golongan Retribusi; Wilayan Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
14 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalamperiode 5 tahun, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan dijabarkan dalamRencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa );bahwa agar dalam penyusunan dokumen RPJM-Desa dan RKP-Desa dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disusun secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, dan didasarkan pada data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggung-jawabkan, maka perlu mengatur mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus guna memenuhi
ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, joncto Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa;Ruang Lingkup;Pembangunan Antar Desa;Kaidah Pelaksanaan;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa Dan RKP-Desa;Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;Pelaporan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah mengatur mengenai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan atau kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Akta Catatan Sipil dan Kartu Pencari Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayana Pasar dan dan Sewa Toko, Kios, Los, Bak Pasa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Perlu Ditinjau Kembali Dengan Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Serta Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tari Retribusi;Wilayah Pungutan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat