Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, 3. Perizinan, 4. Penolakan dan Penangguhan Permohonan Izin, 5. Peralihan, Pencabutan dan Batalnya Izin, 6. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 7. Golongan Retribusi, 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 9. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 11. Wilayah Pemungutan, 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 14. Sanksi Administratif, 15. Tata Cara Penagihan, 16. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 18. Peninjauan Tarif Retribusi, 19. Pengawasan dan Penertiban, 20. Ketentuan Penyidikan, 21. Ketentuan Pidana, dan 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat