Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalamperiode 5 tahun, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan dijabarkan dalamRencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa );bahwa agar dalam penyusunan dokumen RPJM-Desa dan RKP-Desa dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disusun secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, dan didasarkan pada data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggung-jawabkan, maka perlu mengatur mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus guna memenuhi
ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, joncto Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa;Ruang Lingkup;Pembangunan Antar Desa;Kaidah Pelaksanaan;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa Dan RKP-Desa;Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;Pelaporan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 22 Halaman
|