Pajak dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa pasar hewan sebagai fasilitas pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak yang akan dipasarkan dan dalam rangka upaya meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan untuk
lebih meningkatkan pelayanan pengawasan / kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan di jual di pasar hewan, maka perlu diatur ketentuan retribusi di Pasar Hewan;bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan adanya penambahan beberapa dasar pengaturan, perlu adanya penyesuaian tarif dan
ketentuan terhadap retribusi pelayanan pasar;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1967;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|