Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya
ABSTRAK PERATURAN
struktur organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2020/39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Terpadu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomo 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana. Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan
Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
dengan klasifikasi kelas A sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan
Sampah Terpadu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2020;
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas RSUD. RSUD Beriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas. RSUD Beriman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kesehatan. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSUD Beriman dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2015
19 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwako Padang Panjang No. 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil analisa kelembagaan Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang yang dikelola oleh UPT Dinas Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi,UKM Kota Padang Panjang tidak efektif, sehingga diperlukan penguatan kelembagaannya yang dipimpin oleh pejabat eselon III.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2016, Perwako Padang Panjang No. 65 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang Panjang No. 28 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah
2. Bagian Ketiga diubah
3. Bagian Keempat diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Perwako No. 28 Tahun 2019
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 8 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahtm 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kuta Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tega Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tega! Nomor 26 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas Dan Fungsi
Bab VI Penjabaran Tugas Dan Fungsi
Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VIII Unit Organisasi Pendukung
Bab IX Tata Kerja
Bab X Kepegawaian
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan
bahwa satuan pendidikan ada 'ah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam
Pasal 52 ayat (I) dinyatakan bahwa pengelolas.n satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa
perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan
Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun
2019
Susunan Organisasi SKB terdiri atas :
a. Kepala SKB;
b. Dewan Penyantun
c. Wakil Kepala Urusan Pembelajaran;
d. Wakil Kepala Urusan Pembinaan;
e. Wakil Kepala Urusan Pengabdian;
f. Urusan Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja
Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kata Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 34) Pasal 2 ayat (2)
huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (4) tentang Perangkat Daerah, Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Perda No.2 Tahun 2016 Pasal 3 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian, serta mengatur Kepegawaian, Jabatan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya , Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 9) dan Peraturan Walikota Palangka Raya NOmor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 2 ayat (2) huruf g (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - badan kasatuan bangsa dan politik..
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organnisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 11 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPfD Balai Latihan Kerja pada
Oinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, �usunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 11),
dicabu; dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan
operasional pada Dinas Kesehatan serta sebagai upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
Unit Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat
Khusus;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
ketentuan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan;
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2016 Nomor 49);
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan. adapun pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; pembentukan, tipe UPT dan unit organisasi bersifat khusus; kedudukan dan susunan organisasi; UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;4
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran dengan tipe B;
b. Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci dengan tipe C;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
jumlah 33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat