Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PERTANGUNGJAWABAN APBD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berpihak kepada masyarakat,
c. bahwa kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ketentuan Pasal 12 avat (1) huruf f dan huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DANRUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; SUMBER DAYA; PEMBERDAYAAN LANJUT USIA POTENSIAL DAN LANJUT USIA TIDAK POTENSIAL; PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN; LKSA; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH DESA; PENDAFTARAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; HIBAH DAERAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; AKREDITASI DAN SERTIFIKASI; PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; SISTEM INFORMASI; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal
Tahun 2023 – 2053.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH
Bab III Sistematika Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab IV Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab V Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Monitoring dan Pelaporan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
219 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat Daerah nasional maupun internasional;
Bahwa pemuda mempunyai potensi dan peran sangat strategis dalam pembangunan di Daerah, hal ini harus dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari Pembangunan Daerah, disertai dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik pemuda dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan huruf m dan huruf s angka 1 (satu) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Daerah diberikan wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi Kepastian Hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kepemudaan dengan estimasi;
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
Peran, Tanggung Jawab, Karakteristik dan Hak Pemuda;
Perencanaan Pembangunan Kepemudaan;
Penyelenggaran Kepemudaan;
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan;
Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda;
Pembangunan Kepemudaan di Desa;
Kerjasama;
Penghargaan;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
51 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1.
2.
3.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
13. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 4);
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
12
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup pembinaan produk hukum kabupaten/kota terkait desa, alokasi dana desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, manajemen pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, pembinaan teknis tertentu, inventarisasi kewenangan desa, pengaturan BUMDesa/BUMDesa Bersama, penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa, penataan wilayah desa, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dengan pendanaan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa, tata cara penugasan kepada Desa, dan Bantuan Keuangan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah, diperlukan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan yang aplikatif dan implementatif;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah (Umum, Penerimaan Pembiayaan), Pengeluaran Pembiayaan, Surplus dan Defisit (Umum, Surplus, Defisit) PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
85 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor S5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, KabupatenSukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014-2034.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pelayanan;
3. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besaran Tarif;
6. Struktur dan Besaran Tarif;
7. Pemungutan Retribusi;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Insentif Pemungutan;
10. Pemeriksaan Retribusi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Lain-lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
32
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 23 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan dalam Laporan Keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat