ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat Daerah nasional maupun internasional;
Bahwa pemuda mempunyai potensi dan peran sangat strategis dalam pembangunan di Daerah, hal ini harus dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari Pembangunan Daerah, disertai dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik pemuda dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan huruf m dan huruf s angka 1 (satu) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Daerah diberikan wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi Kepastian Hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Kepemudaan dengan estimasi;
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
Peran, Tanggung Jawab, Karakteristik dan Hak Pemuda;
Perencanaan Pembangunan Kepemudaan;
Penyelenggaran Kepemudaan;
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan;
Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda;
Pembangunan Kepemudaan di Desa;
Kerjasama;
Penghargaan;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
|