Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah (Umum, Penerimaan Pembiayaan), Pengeluaran Pembiayaan, Surplus dan Defisit (Umum, Surplus, Defisit) PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat