Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup pembinaan produk hukum kabupaten/kota terkait desa, alokasi dana desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, manajemen pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, pembinaan teknis tertentu, inventarisasi kewenangan desa, pengaturan BUMDesa/BUMDesa Bersama, penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa, penataan wilayah desa, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dengan pendanaan yang memadai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat