Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH Bab III Sistematika Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab IV Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab V Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama Bab VI Monitoring dan Pelaporan Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat