Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karawang No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Penyelenggraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Sampang No. 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggaran KORPRI Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan
pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana
Otonomi Daerah, maka perlu dilakukan penataan
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan
Pasal Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati
Sampang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sampang, perlu dibentuk Peraturan
Bupati Sampang tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah;.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 7);
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Sampang.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggara KORPRI Kabupaten Sampang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2017
pendelegasian wewenang-angka kredit-jabatan fungsional-dinas sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati, yang menjadi kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit PKB, adalah Bupati/Walikota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi keluarga berencana bagi PKB Pelaksana Pemula sampai dengan PKB Penyelia dan PKB Pertama sampai dengan PKB Muda di lingkungan masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk Menetapkan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; eputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 280/HK-007/B2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004; Keputusan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor : 379/HK-010/F2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bulik Timur Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan
Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III
PENDANAAN;
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V
PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2017/NO 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, guna tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan satu pintu, perlu
mendelegasikan wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013
tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan-undangan,
oleh karena itu, perlu diatur kembali.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, PERPRES No 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu, PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai penyerahan atau pendistribusian wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada DPMPTSP, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan memberikan kewenangan yang jelas kepada DPMPTSP, sehingga proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi, mendukung iklim investasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2013 (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun
2013 Nomor 34) tentang Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bulungan.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 28 Tahun 2017
PELAKSANAAN PELAYANAAN ADMINISTRASI DAN PENYAJIAN DATA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanaan Administrasi Terpadu & Penyajian Data Kecamatan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan serta meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efisien pelaksanaan urusan pemerintah menuju tatakelola pemerintah yang baik.
Dasar hukum Peraturan Bupati adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 19 tahun 2008; PERPRES No. 98 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu dan Penyajian Data Kecamatan di lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Tugas dan Kewenangan Camat; Pelaksanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 18 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR KEPADA CAMAT UNTUK MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu adanya pelimpahan wewenang penyelengaraan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Kampar No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAMPAAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2017/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan mengakomodir pelayanan bidang perizinan yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penctapan lzin Gangguan di Daerah; 25 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER / 9/ 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Pcnjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Mcnteri Pcrdagangan Nomor 53/M- DAG/PER /8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Pcraturan Mcnteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK. 140 / 4 / 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat