Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan masyarakat hidup sehat di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
39 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pemerintah Daerah
bersama swasta dan masyarakat berperan aktif
melakukan upaya penanggulangan penyakit melalui
peningkatan pengetahuan, kesadaran dan kemauan
melaksanakan Pola Hidup Bersih Sehat; bahwa pelaksanaan Pola Hidup Bersih Sehat sejalan
dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat jo. Pasal 13
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan
Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota
Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat Di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, masa bhakti, tugas, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
7 hal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77A, BD 2021/No.77A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan 30 November 2021 (Cut Off)
ABSTRAK:
Untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran dan dalam rangka pelaksanaan deklarasi “Komitmen Kami Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Unaudited penyampaiyannya pada tanggal 18 Januari 2022 sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan pengelolaan Keuangan Daerah” seluruh kewajiban kontraktual (Cut off) dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan 30 November 2021 (Cut Off).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan 30 November 2021 (Cut Off). Muatannya berisi Ketentuan Umum,Tujuan,Ruang Lingkup,Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan 30 November 2021(cut off), Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
34 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2021
BESARAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif
retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah; berdasarkan Tarif Retribusi Jasa Usaha yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Barat perlu ditinjau dan disesuaikan kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan dan Non Perizinan
Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan Dan Non Perizinan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Azas c.Penetapan Tarif d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
4 Halaman; Lampiran: 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
Pemerintah Daerah dalam meringankan beban
masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
perlu memberikan bantuan dalam bentuk jaring
pengaman sosial di bidang kesehatan, pendidikan, dan
sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/
X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13
Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 Tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Kalurahan, sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kalurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.9 Tahun 2020;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 11, menyisipkan Pasal 18 B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 25 halaman
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif
merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat, bangsa dan
negara; peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian
tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan
anak selama periode usia dini sehingga diperlukan upaya
penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistiklntegratif; penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif
sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk memenuhi hak-hak
anak yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistiklntegratif;
UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 137 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan dan Prinsip c.Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif d.Pembentukan Gugus Tugas e.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
8 Halaman.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ketentuan Pasal 91 dan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (
Ketentuan Pasal 107 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Ketentuan Pasal 107 dan Pasal 117 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Ketentuan Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Ketentuan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat