jaring pengaman sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.2, BD.2020/NO.9.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4.3 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran upaya pencegahan untuk menghindari menyebarnya wabah penyakit diperlukan upaya pencegahan yang menyeluruh yang didukung dengan adanya pembiayaan dari Pemerintah Daerah melalui Jaring Pengaman Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4.3 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Jumlah halaman: 9 HLM
|