Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 Tahun 2017

Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
79/POJK.04/2017
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2019
Sumber
LN.2017/NO.300, TLN NO.6168, Jdih.ojk.go.id: 19 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 Tahun 2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan