Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 11.1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 Tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 11, menyisipkan Pasal 18 B;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 11.1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 Tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
11.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.11.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1491 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 22.1 Tahun 2019 Tentang Biaya Operasional dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan