Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2021

Besaran Tarif Retribusi Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan Dan Non Perizinan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Azas c.Penetapan Tarif d.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
9.B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan