Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Perizinan Dan Non Perizinan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Azas c.Penetapan Tarif d.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat