Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor 1.8) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a; 2. Ketentuan Pasal 5; 3. Ketentuan Pasal 6 ; 4. Ketentuan Pasal 10 ; 5. Ketentuan Pasal 12 ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat