Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 75 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46446/2022PGJATIM0035075.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan banyaknya kompetitor penyedia layanan di bidang pertanian dan perkembangan
harga pasar, perlu disikapi dengan penyesuaian terhadap tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan kepada masyarakat oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan tarif layanan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu diubah;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 98) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 4);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 91 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri E);
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 67);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 91 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 26 Seri E);
b. Nomor 5 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 7 :
2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA:
3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A:
4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA:
5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A:
6. Ketentuan huruf D Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 75 Tahun 2016
UPT PASAR HEWAN AMBARKETAWANG DAN RUMAH POTONG HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/ atau teknis penunjang pengelolaan pasar hewan Ambarketawang dan rumah potong hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 75 Tahun 2016
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 60 Tahun 2014 dicabut.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubenur ini dibentuk untuk sebagai salah satu upaya penurunan angka kemiskinan melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan keluarga miskin.
Dasar Hukum Peraturan Gubenur ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PERPRES No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 96 Tahun 2015; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; KEPMEN Sosial Nomor 57/HUK/2017; Surat Keputusan Gubenur Gorontalo Nomor 140/28/III/ Tahun 2017.
Peraturan Gubenur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Gubenur ini terdiri atas 18 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 75 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan kawasan destinasi pariwisata di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 7;
2. Ketentuan BAB VI KAWASAN DESTINASI WISATA Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2014
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Mengubah :
PP No. 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 32 Tahun 1969 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan perjalanan dinas, maka ketentuan
lampiran terkait surat pernyataan tidak menggunakan fasilitas
penginapan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara
dan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara
dan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat perubahan: mengubah lampiran I A terkait surat pernyataan tidak menggunakan fasilitas penginapan atau hotel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara
dan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat