materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat perubahan: mengubah lampiran I A terkait surat pernyataan tidak menggunakan fasilitas penginapan atau hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat