Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat