Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 91 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 26 Seri E); b. Nomor 5 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri E), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 7 : 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA: 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A: 4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA: 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A: 6. Ketentuan huruf D Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat