Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan program bantuan pangan non tunai daerah pedoman pelaksanaan program bantuan pangan non tunai daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat