Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 7; 2. Ketentuan BAB VI KAWASAN DESTINASI WISATA Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat