Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Nunukan No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 12; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara: 81/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu didukung dengan peningkatan kinerja BUMD yang memberikan pelayanan penyediaan air minum sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL
BAB VI ORGAN
BAB VII DEWAN PENGAWAS
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
BAB IX PEGAWAI
BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Seri E Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Seri D Nomor 02)
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. besaran dan rincian dana cadangan;
2. sumber dana;
3. bentuk dana cadangan;
4. penggunaan dana cadangan;
5. program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan; dan
6. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Bmd, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Dan Ganti Rugi Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 85 HLM; Penjelasan : 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya dan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, harus dikelola secara optimal, efektif, dan efisien untuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal dalam pendapatan daerah, perlu penyesuaian;
c. bahwa sebagian materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Mengubah pasal pasal 1, 28, pasal 41, pasal 48, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 79, pasal 81, pasal 92, pasal 109, pasal 111, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 119, pasal 127 dan pasal 140 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 huruf e dihapus.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Bombana mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil;
d. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di wilayah Kabupaten Bombana perlu untuk membentuk Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6198);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERENCANAAN,
BAB III PENETEPAN,
BAB IV PENGEMBANGAN,
BAB V ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN,
BAB VI PENELITIAN,
BAB VII PEMANFAATAN,
BAB VIII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN,
BAB X SISTEM INFORMASI,
BAB XI PEMBIAYAAN,
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XIV PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,Berisi Tentang: Ketentuan Umum; KLA; Hak Anak; Kelembagaan KLA; RAD-KLA; Data Anak Dan Forum Anak; Pemenuhan Hak Anak; Kewajiban Dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dan Dunia Usaha; Evaluasi; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMA SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM PIATU, YATIM, PIATU DAN LANJUT USIA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran
masyarakat khususnya anak yatim piatu, yatim, piatu dan
lanjut usia (lansia), maka Pemerintah Daerah mengambil
langkah untuk melaksanakan pemberian santunan bagi
anak yatim piatu, yatim, piatu dan lanjut usia (lansia)
Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, PP No.15 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerima Santunan Kepada Anak Yatim Piatu, Yatim,
Piatu Dan Lanjut Usia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, empati, ramah, inovatif amanah, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepelaporan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.41 Tahun 2011
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas, wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pengembanggan, pemberdayaan, penyadaran, Peran, dan Hak Pemuda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Kabupaten Bandung
dalam bentuk penyertaan modal berupa investasi
langsung dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat, penyalurannya dilakukan melalui lembaga
keuangan bank dilaksanakan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penguatan permodalan
melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat
sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh
dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan
pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung
dapat dilakukan dengan pemberian pinjaman kepada
masyarakat dalam bentuk Dana Bergulir melalui
lembaga keuangan Bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman
Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga
Keuangan Bank;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 13 pasal, ketentuan umum, pemberian pinjaman dana bergulir, penyertaan modal non permanen, pelaksanaan pemberian pinjaman dana bergulir, penerima pinjaman dan bergulir, penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir, monitoring, evaluasi dan pelaporan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat