Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021

Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 13 pasal, ketentuan umum, pemberian pinjaman dana bergulir, penyertaan modal non permanen, pelaksanaan pemberian pinjaman dana bergulir, penerima pinjaman dan bergulir, penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir, monitoring, evaluasi dan pelaporan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Tanggal Berlaku
17 Desember 2021
Sumber
LD 2021/11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1066 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan