Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PERENCANAAN, BAB III PENETEPAN, BAB IV PENGEMBANGAN, BAB V ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, BAB VI PENELITIAN, BAB VII PEMANFAATAN, BAB VIII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, BAB X SISTEM INFORMASI, BAB XI PEMBIAYAAN, BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT, BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF, BAB XIV PENYIDIKAN, BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 12
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan