Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas, wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pengembanggan, pemberdayaan, penyadaran, Peran, dan Hak Pemuda

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
09 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD/11/2021
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan