Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 20 diubah, serta huruf e menambah angka 4 baru, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 ditambahkan huruf i baru, Ketentuan Pasal 11 huruf e dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan