Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Donggala, perlu mengatur izin penyelenggaraan reklame disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab, Donggala No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Larangan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame, Sanksi Administrasi, Upaya Hukum, Penyidikan, Sanksi Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 4 Tahun 2009
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 23 Tahun 2010
9. Permendagri no. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin mineral bukan logam dan batuan. Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Kuasa Pertambangan yang berisi wewenang yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari penyelidikan umum sampai dengan penjualan/pemasaran. Untuk memperoleh Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan baik perorangan maupun Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 9 Tahun 2011
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
PENGAWASAN, - PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomo 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan penertiban peredaran Mnuman beralkohol ,sudah tidak sesuai lagi peraturan Menteri perdagangan RI No 43 /M-DAG /Per/9/2009 sehingga perlu untuk disesuikan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007;UU No 7 Tahun 1996;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 1962 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 69 Tahun 1999;PP No 28 Tahun 2004;PP No 38 Tahuun 2007;Kepres No 3 Tahun 1997;Perauran Menteri Perdagangan RI No 43/M-DAG/PER/9/2009;Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Penggolongan dan jenis minuman beralkohol , pelarangan ,peredaran dan produksi minuman beralkohol ,perizinan usaha perdagangan ,penyimpanan minuman beralkohol , pengawasan dan penertiban minuman beralkohol,pelaporan,penyidikan ,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan peralian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 9 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan 9)
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan
tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja dengan menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan anggaran berbasis kinerja; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011
Badan Layanan UmumPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sudah
tidak sesuaI lagi, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011Nomor 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan usaha perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. bahwa sebagian penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 5 Tahun 1984
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 23 Tahun 1997
7. UU No. 28 Tahun 1999
8. UU No. 31 Tahun 1999
9. UU No. 3 Tahun 2003
10. UU No. 10 Tahun 2004
11. UU No. 18 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU no. 26 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Keputusan Menhut dan Perkebunan No. 107/KPTS-II/1999
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
17. Peraturan Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
18. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Hasil Perkebunan. Usaha Budidaya Perkebunan ini terdiri atas :
a. Usaha Perkebunan Rakyat adalah usaha perkebunan yang luas kurang dari 25 Ha.
b. Usaha perkebunan besar skala kecil adalah usaha perkebunan dengan luas 25 Ha sampai dengan 100 Ha.
c. Usaha perkebunan besar skala menengah adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 100 Ha sampai dengan 500 Ha.
d. Usaha perkebunan besar skala besar adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 500 Ha sampai dengan 20.000 Ha.
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha lebih dan memiliki/terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olahannya sama atau melebihi kapasitas minimal, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP perlu dilakukan survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas teknis. IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar Teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Kabupaten Banjarnegara untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata; bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal beberapa urusan wajib, maka dipandang perlu adanya penetapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat standar pelayanan minimal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
62 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat