Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Hasil Perkebunan. Usaha Budidaya Perkebunan ini terdiri atas : a. Usaha Perkebunan Rakyat adalah usaha perkebunan yang luas kurang dari 25 Ha. b. Usaha perkebunan besar skala kecil adalah usaha perkebunan dengan luas 25 Ha sampai dengan 100 Ha. c. Usaha perkebunan besar skala menengah adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 100 Ha sampai dengan 500 Ha. d. Usaha perkebunan besar skala besar adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 500 Ha sampai dengan 20.000 Ha. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha lebih dan memiliki/terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olahannya sama atau melebihi kapasitas minimal, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP perlu dilakukan survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas teknis. IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar Teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 3 (tiga) tahun sekali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat