Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman yang diubah sebagai berikut ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 15 dan angka 16 diubah; ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 12 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat