stANDAR-PELAYANAN-MINIMAL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK: |
- bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Kabupaten Banjarnegara untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata; bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal beberapa urusan wajib, maka dipandang perlu adanya penetapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat standar pelayanan minimal di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
- 62 hal
|