Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2011

Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Larangan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame, Sanksi Administrasi, Upaya Hukum, Penyidikan, Sanksi Pidana, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan