organisasi-tata-kerja-lembaga-teknis-daerah-pelayanan-perizinan-terpadu-polisi-pamong-praja
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya peningkatan klasifikasi
Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
823/MENKES/SK/IX/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Milik
Pemerintah Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah, perlu
diadakan penataan kelembagaan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga khususnya ketentuan
yang mengatur mengenai kelembagaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2010.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
- 12 Halaman
|