Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Nunukan No. 46 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2019/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien
sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf f dan huruf g diubah dan ditambah huruf h,
Diantara pasal 2 dengan pasal 3 ditambahkan 2 pasal, yaitu pasal 2A dan 2B,
Ketentuan pasal 11 diubah
Diantara pasal 16 dengan pasal 17 ditambahkan 3 pasal, yaitu pasal 16A, pasal 16B dan pasal 16C
Ketentuan Pasal 20 diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (5)
Ketentuan Pasal 30 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2019
JALAN UMUM SEBAGAI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JALAN UMUM SEBAGAI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaen Lampung Barat Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat
Nornor 5 Tahun 2016 perlu rnenetapkan Peraturan Bupati
tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum
UU No.6 Tahun 1991, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2012, PERDA No.3 Tahun 2012, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.40 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Jalan Umum Sebagai
Objek Retribusi Pelayanan Parkir Dj Tepi Jalan
Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Halaman 3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2019
MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya
layanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Pringsewu yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas dalam menjalankan tugas pelayanan
pengadaan barang/jasa
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.106 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2018, PeraturanLKPP No.02 Tahun 2010, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Majelis
Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan
Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Halaman 14
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2019/No.318, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, damai, bersih dan indah maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa salah satu upaya yang ditempuh dalam
rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan
hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan,
dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan
dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan temak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3575);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
7. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
13. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teakhr dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN PENERTIBAN
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.D.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 36 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam No. 33 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi rinciain laporan keuangan beserta uraian selisih anggaran dengan realisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesia Rubber yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan membantu pelestarian fungsi lingkungan; untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan pengolahan dan pemasaran Bahan Olah KAret Standar Indonesian RUbber yang diperdagangkan di Provinsi Sumatera Selatan agar sesuai dengan Standar NAsional Indonesia
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 3 TAhun 2014; UU Noor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 39 TAhun 2014; PP Nomor 34 TAhun 2018; Permen PErdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008; Permentan Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/8/2008; Permenperin Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Permentan Noor 132/PERMENTAN/OT.140/12/2013; Permen PErdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016; Permenperin Nomor 9/M-IND/PER/3/2017; Perda Nomor 14 Tahun 2016
PEraturan ini memuat pemoman tentang penyelengaraan pengolahan, pemasaran, dan pengawasan BOKAR SIR yang diperdagangkan di Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
13 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 4, BN. 2019 No. 1040, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat
menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang
antara lain didasarkan pada harga pasar dan satuan
harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/instansi teknis yang berwenang;
c. bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam
perencanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang
mengacu pada standardisasi harga satuan pokok
kegiatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya,
dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya,
Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 324);
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
HSPK BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan
spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai standar biaya masukan dan digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja
dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
INDIKATOR KINERJA UTAMA - TAHUN 2015-2019 - LINGKUNGAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015 - 2019 Di Lingkungan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Perturan Menko PMK No. 1 Tahun 2017
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun
2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1276) diubah sehingga
menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran File; 17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat