PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.D.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 36 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam No. 33 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi rinciain laporan keuangan beserta uraian selisih anggaran dengan realisasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 10 hlm
|